Jadwal Kegiatan


No Nama Tanggal Tempat Deskripsi
1 Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua 24-06-2024 s/d 26-06-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Pendaftaran dilakukan secara online di laman web www.smpn2pasarkemis.sch.id/ppdb
2 Seleksi Berkas Pendaftaran Jalur Umum (Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua) 24-06-2024 s/d 26-06-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Berkas Calon Peserta Didik diserahkan ke sekolah secara mandiri ke panitia PPDB dengan memperlihatkan dokumen asli.
3 Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Jalur Umum (Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua) 01-07-2024 s/d 01-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Pengumuman Melalui Akun Pendaftaran Calon Peserta didik Masing, dan Di WEB Resmi smpn2pasarkemis.sch.id/ppdb/pengumuman bagi calon peserta didik yang tidak diterima bisa langsung untuk cabut berkas dengan membawa bukti tidak diterima
4 DAFTAR ULANG JALUR ZONASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN TUGAS 08-07-2024 s/d 10-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Daftar Ulang bagi siswa yang diterima dengan menyerahkan bukti diterima. Cabut Berkas bagi siswa yang tidak diterima dengan menyerahkan bukti tidak diterima. Bagi Siswa yang diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri
5 Pendaftaran Jalur Prestasi 02-07-2024 s/d 03-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Pendaftaran dilakukan secara online di laman web www.smpn2pasarkemis.sch.id/ppdb
6 Seleksi Berkas Pendaftaran Jalur Prestasi 02-07-2024 s/d 03-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Berkas Calon Peserta Didik diserahkan ke sekolah secara mandiri ke panitia PPDB dengan memperlihatkan dokumen asli.
7 Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Prestasi 05-07-2024 s/d 05-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Pengumuman Melalui Akun Pendaftaran Calon Peserta didik Masing, dan Di WEB Resmi smpn2pasarkemis.sch.id/ppdb/pengumuman bagi calon peserta didik yang tidak diterima bisa langsung untuk cabut berkas dengan membawa bukti tidak diterima
8 Daftar Ulang Jalur Pendaftaran Prestasi 08-07-2024 s/d 10-07-2024 SMP NEGERI 2 PASARKEMIS Daftar Ulang dan Cabut Berkas dilakukan secara kolektif seperti saat pemberkasan pendaftaran. Daftar Ulang bagi siswa yang diterima dengan menyerahkan bukti diterima. Cabut Berkas bagi siswa yang tidak diterima dengan menyerahkan bukti tidak diterima. Bagi Siswa yang diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri